Scroll untuk baca artikel
NewsOtomotif

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi

52
×

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi

Sebarkan artikel ini

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi
Kabar Ngetren/Jakarta – Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. 

Sanksi tilang ini berbentuk denda dengan jumlah mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Penerapan sanksi tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Langkah ini merupakan titik awal dari tiga kebijakan penting yang bertujuan memastikan kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara.
Baca Juga  Karya Bhakti Ksatria Yonzipur 5/ABW Bersama Warga dan Tomas Kapuas Hulu
“Kegiatan ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, seperti dilansir Antara, Selasa (6/6).
Besaran denda tilang akan berbeda untuk setiap jenis kendaraan bermotor. Kendaraan roda dua akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat atau lebih akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga  Pangdam XII/Tanjungpura Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran
Selain sanksi tilang, dua kebijakan lainnya yang diterapkan adalah memberlakukan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat ini, terdapat 11 lokasi parkir yang memberlakukan tarif parkir tertinggi. Tarif parkir maksimum bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi adalah Rp7.500 per jam, dengan penerapan sistem progresif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan Uji Emisi Gratis di beberapa lokasi di Jakarta. 
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi, dan jika tidak dapat mengunjungi lokasi Uji Emisi Gratis, mereka dapat mengakses bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
Baca Juga  Pantau Langsung Alat Intelijen Kejaksaan Agung: Bukti Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan penerapan sanksi tilang dan disinsentif parkir ini, diharapkan kendaraan bermotor di Jakarta dapat mematuhi aturan uji emisi, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik. (my)
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.