Scroll untuk baca artikel
News

Ayah Aniaya Anak Kandung di Purbalingga

57
×

Ayah Aniaya Anak Kandung di Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Ayah Aniaya Anak Kandung di Purbalingga

Kabar Ngetren/Purbalingga – Seorang ayah di Purbalingga telah ditangkap oleh polisi setelah memukuli anak kandungnya. Kejadian tragis ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Polres Purbalingga pada Jumat sore. 

Pelaku, yang bernama NAW alias Acung (38), berasal dari Jakarta Pusat dan tinggal di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Korban adalah anak kandungnya yang berusia 13 tahun dan menggunakan inisial RPH.
Insiden ini terjadi pada Senin, 5 Juni 2023, di rumah kontrakan ibu kandung korban di Desa Tlahab Lor. Pelaku menggunakan tangan kosong untuk memukuli anaknya, menendang perut dan paha, serta menjambak rambutnya. 
Akibat dari serangan tersebut, korban mengalami luka hematoma pada kepala dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Baca Juga  Kabupaten Bekasi Raih Prestasi Gemilang Sebagai Juara Umum MTQ Jawa Barat 2024
Menurut ibu korban, kejadian tersebut terjadi saat anaknya yang sedang sakit datang ke rumah kontrakan. Ibu korban meminta anaknya untuk makan, tetapi tiba-tiba pelaku muncul dan memukul anaknya. 
Meskipun ibu korban berusaha mencegah, pelaku lebih kuat dan menyeret korban keluar rumah sambil menendangnya. Warga sekitar yang melihat kejadian ini datang dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melaporkannya kepada polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan beberapa saksi, polisi menemukan dua bukti yang cukup kuat. Barang bukti tersebut meliputi sepasang sandal warna hitam merek Krakal yang digunakan pelaku saat menendang korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian terjadi.
Baca Juga  Kekompakan TNI-Polri, Pemda, dan Masyarakat dalam TMMD Kodim 0620/Kab Cirebon
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia melakukan kekerasan terhadap anaknya karena merasa kesal. Dia marah karena anaknya tidak pulang setelah diperintahkan untuk membeli makanan dan malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. 
Pelaku juga mengakui bahwa dia sedang menghadapi masalah dengan mantan istrinya yang menyebabkan kekesalannya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.
Baca Juga  Diduga Pengembalian Dana Korupsi BTS 27 Miliar

Kejadian ini mencerminkan kekerasan dalam rumah tangga yang merugikan anak yang seharusnya dilindungi. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkan setiap kejadian serupa demi melindungi korban yang rentan. (eFHa)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.