Kabar Ngetren/Jakarta – Warga Kota Bekasi, Edwin Dwiyana, dan penduduk Kabupaten Bogor, Utari Sulistyowati, telah mengajukan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka berpendapat bahwa ketentuan riba dalam KUHPerdata bertentangan dengan konstitusi. Para pemohon mengutip ayat-ayat dari Al-Qur’an yang melarang riba dan menyatakan bahwa membebankan bunga dalam perjanjian kontrak atau transaksi hukum dianggap sebagai riba dan oleh karena itu dilarang.
Mereka berargumen bahwa penyertaan klausul bunga dalam bagian-bagian terkait dalam undang-undang ini melanggar hak konstitusional mereka dan kebebasan menjalankan agama, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Indonesia tahun 1945.
Para pemohon menyatakan bahwa penerapan klausul bunga, sebagaimana diuraikan dalam petisi mereka, tidak hanya membatasi kebebasan beragama mereka, tetapi juga menciptakan ketimpangan kekuasaan, dengan kreditur berada dalam posisi yang lemah dan debitur dalam posisi yang lebih kuat.
Petisi tersebut telah didaftarkan dan saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Kemunculan gugatan ini telah mendapatkan respons humor dari warganet, dengan beberapa bercanda tentang keinginan mereka untuk menutup layanan leasing dan pinjaman online yang melibatkan riba, karena hal tersebut akan mengakibatkan hutang mereka terhapus secara otomatis.
Beberapa warganet mendukung gugatan ini, dengan percaya bahwa fokusnya seharusnya pada masalah fidusia dan pengetatan regulasi bagi lembaga keuangan.