Jelang Putusan MK: Batas Usia Dikabulkan Atau Sebaliknya |
Kabarngetren/Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan Menjadwalkan Putusan Usia Capres-cawapres pada Senin Pekan Depan, apakah Minimal tetap Berusia 40 Tahun atau Turun. Atau malah diberi Batas Usia Maksimal. Hal ini Berdasarkan Jadwal Sidang yang dilansir Website MK Tentang Jadwal Sidang Putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023. Pukul. 10:00 Wib. Kamis. 12/10/2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi inipun, banyak ditunggu oleh seluruh Lapisan Masyarakat. Tak sedikit, yang beranggapan bahwa MK akan Mengabulkan Penurunan Batas Cawapres menjadi dibawah 40 tahun.
Dan melihat komentar warganet diberbagai Platform dan Diskusi Masyarakat, tak sedikit akhirnya memberikan Label kepada Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga. Alasan Mendasar, Warganet dan Diskusi Publik ini dikarenakan adanya Hubungan Kekeluargaan antara Presiden Jokowi Dodo dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Diskusi Publik yang sudah menduga akan dikabulkannya batas Usia Capres atau Cawapres dan timbulnya Label Mahkamah Keluarga.
Ditanggapi oleh Kaesang Pangarep, Menurutnya, Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk. Ucap Kaesang di Mega Kuningan. Jakarta Selatan. Rabu Malam. 11/10/2023.
Perlu diketahui, mengenai Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres ini memang dilakukan oleh Kawan-kawan dari Partai Solidaritas Indonesia. Akan tetapi, dengan pernyataan Kaesang diatas. Kaesang tidak tahu menahu, dan merasa tidak terlibat atas Gugatan tersebut. Karena Gugatan tersebut terjadi sebelum dirinya menjadi Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia).
Patut ditunggu memang putusan MK ini. Karena banyak pihak menilai akan mengubah peta politik koalisi dan pencalonan. Terlebih baik dari Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo yang sudah dideklarasikan menjadi Bakal Calon Presiden di 2024 hingga saat ini belum Mendeklarasikan Pendampingannya atau Bakal Calon Wakil Presiden mereka di 2024 mendatang.
Tak ayal, Bola Liar mengalir atas Putusan MK ini. Mengingat masuknya nama Gibran Rakabuming di Bursa Bacawapres dari dua Bacapres tersebut. Jikapun, dikabulkan kemana Gibran akan berlabuh nantinya. Apakah akan ke Prabowo Subianto atau tetap setia ke Ganjar Pranowo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). (Maulana Yusuf).