Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tiga orang tersangka diamankan berikut barang buktinya awal Januari 2024.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, saat memberikan keterangan, Rabu (17/1/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dan R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
“Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online kepada seseorang. Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim dan diambil untuk dipakai bersama,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam.
Di lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat itu, didapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
“Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya sebagai pemesan tembako sintetis tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, satu buntalan tisu warna putih dengan lakban hitam, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.
Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembako sintetis secara patungan. Tersangka mengaku mengonsumsi tembako sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.
“Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembako sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah. Hingga melakukan pembelian tembako sintetis secara berulang sampai lima kali,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Kabar Ngetren