Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dan jajaran kepengurusan yang baru. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI, khususnya dalam mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI. Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jakarta. Kamis, 7/3.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa telah terjalin kerja sama dan sinergi yang baik antara kedua institusi, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Nota Kesepahaman tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal, mengevaluasi, dan menjaga kewibawaan institusi Kejaksaan sesuai amanah Undang-Undang. Beliau juga menyampaikan bahwa Kejaksaan sedang mengalami banyak proses perubahan, mulai dari peraturan internal hingga proses rekrutmen dan pendidikan pegawai.
Jaksa Agung memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis, yang telah menciptakan kolaborasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa. Beliau juga menyebut bahwa kepercayaan publik yang semakin meningkat terhadap Kejaksaan merupakan salah satu kontribusi dari Komisi Kejaksaan RI dan bidang pengawasannya.
Selain itu, Komisi Kejaksaan telah menyusun gagasan dan usulan untuk peningkatan tunjangan bagi jaksa dan aparaturnya, dengan tujuan meningkatkan profesionalitas dan integritas pegawai Kejaksaan.
Jaksa Agung berharap agar ide dan gagasan yang baik ini dapat diteruskan oleh jajaran kepengurusan Komisi Kejaksaan yang baru untuk menciptakan institusi Kejaksaan yang lebih baik.
Audiensi ini dihadiri oleh seluruh jajaran Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan perwakilan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. eFHa.