Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bagi penyerahan tersangka dalam kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Kuala Lumpur. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Jum’at, 8/3.
Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, ketujuh tersangka, yang terdiri dari beragam latar belakang profesi, termasuk dosen, mahasiswa, dan wiraswasta, disangkakan melanggar Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah menerima tahap kedua dari penyidik, para tersangka ditahan sebagai Tahanan Kota selama 20 hari, dimulai sejak 8 Maret 2024 hingga 27 Maret 2024.
Pada hari yang sama, Tim JPU yang dipimpin oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal sidang telah ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menangani kasus ini terdiri dari Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H.
Perkara ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan hukum terkait integritas pemilu dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. eFHa.