Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui penghentian penuntutan untuk 20 kasus berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Rabu, 13/3.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan, Para tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Palu hingga Maluku Tengah. Mereka diduga melanggar berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang lainnya, seperti penggelapan, penganiayaan, penadahan, dan pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan ini bervariasi, termasuk dilaksanakannya proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf, serta karena tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Ancaman hukuman yang diterima juga tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan atau paksaan. Tersangka dan korban juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Keputusan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, sebagai langkah dalam mewujudkan prinsip keadilan dan perdamaian dalam penegakan hukum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai langkah dalam mewujudkan kepastian hukum. eFHa.