Kabar Ngetren/Jakarta – Pemerintah Indonesia saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai implementasi dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu aspek yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan hal ini usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Anas menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Hak cuti tersebut dianggap sebagai aspirasi banyak pihak, dan saat ini pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk DPR.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria dalam situasi serupa tidak diatur secara khusus, hanya bagi ASN perempuan yang melahirkan. Anas menambahkan bahwa “cuti ayah” sudah lazim diberlakukan di banyak negara dan perusahaan multinasional dengan durasi yang bervariasi.
Anas juga menekankan pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, serta pada fase-fase awal pasca persalinan. Dia berharap dengan adanya hak cuti ini, proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik, yang dianggap sebagai tahap penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk masa depan bangsa.
“Inisiatif ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas, yang juga merupakan mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). RPP tersebut ditargetkan selesai paling lambat April 2024. eFHa.