Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Kasus Penipuan di Bekasi

34
×

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Kasus Penipuan di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kota Bekasi – Pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan ini dilakukan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terpidana yang diamankan adalah RW, seorang perempuan beralamat Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dia merupakan warga negara Indonesia dan berprofesi adalah ibu rumah tangga.

Baca Juga  Murid dan Guru TK Negeri 1 Simpang Rimba Galang Donasi untuk Palestina

RW telah terlibat dalam tindak pidana penipuan bersama suaminya, WD (masih dalam Daftar Pencarian Orang), antara tahun 2000 hingga 2009. Mereka melakukan bisnis batangan emas fiktif di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000.

Selama proses pengamanan, RW bersikap kooperatif, memudahkan tim dalam melaksanakan tugasnya. Setelah diamankan, dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga  Peran Aktif Satgas Yonif 762/VYS dalam Pendidikan Matematika di SD YPPK Efata Kocuwer Maybrat

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya guna memastikan kepastian hukum. Imbauan juga diberikan kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman menurut Jaksa Agung. eFHa

Kabar Ngetren