Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Capaian Makro dan Rencana Perubahan Purbalingga: Tinjauan LKPJ 2023

49
×

Capaian Makro dan Rencana Perubahan Purbalingga: Tinjauan LKPJ 2023

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menghadirkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 ke DPRD Purbalingga. Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jum’at, 22/3, di Ruang Rapat DPRD, Bupati Pratiwi memaparkan serangkaian capaian makro dalam penyelenggaraan pemerintahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

IPM Kabupaten Purbalingga pada tahun 2023 mencapai 70.51, naik sebesar 1.4% dari tahun sebelumnya yang mencatat 69.54. Sementara itu, angka kemiskinan menunjukkan penurunan signifikan dari 15.3% pada tahun 2022 menjadi 14.99% pada tahun 2023.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumsel Tinjau Posko Lebaran dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Selain capaian tersebut, Bupati Pratiwi juga menyoroti berbagai indikator sosial ekonomi lainnya, termasuk peningkatan usia harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, tingkat partisipasi angkatan kerja, dan pengeluaran per kapita penduduk.

Dalam hal investasi, realisasi ke Kabupaten Purbalingga meningkat dari Rp 1.499 triliun menjadi Rp 1.535 triliun, sementara PDRB atas dasar harga berlaku juga mengalami kenaikan yang signifikan.

Bupati Pratiwi juga memberikan detail tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, yang mencapai 101.40% dari target pendapatan daerah dan 96.40% dari target belanja daerah. Dia juga mengumumkan rencana pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Pembahasan Perubahan Kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Baca Juga  Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia: Kontroversi Penangkapan AKM di Tangerang

Raperda tersebut meliputi perubahan tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa, yang didasari oleh perubahan regulasi terutama terkait batas usia pensiun bagi perangkat desa, mengikuti ketentuan yang lebih tinggi dari Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Selain itu, terdapat tiga Raperda lainnya yang akan dibahas, yakni tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pencabutan Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD.

Baca Juga  Musdalub Uѕаі, Sоfуаn Siahaan Nahkodai DPD PJS Sumut

Dengan demikian, Bupati Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan daerah secara berkelanjutan melalui serangkaian pencapaian dan rencana perubahan yang diumumkan. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.