Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Kamis, 28/3.
Para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pidana dari berbagai daerah, seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Jakarta Timur, Lombok Timur, dan Sumbawa, akan mendapatkan kesempatan untuk mengakhiri proses hukum mereka.
Penghentian penuntutan dilakukan atas dasar pertimbangan keadilan restoratif, di mana beberapa faktor menjadi alasan utama, termasuk proses perdamaian yang telah dilaksanakan antara tersangka dan korban, minimnya rekam jejak pidana tersangka, dan janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Dr. Fadil Zumhana menyatakan, “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat memberikan dampak yang positif bagi semua pihak yang terlibat.”
Langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi langkah dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum di Indonesia.
Demikianlah kabar ini disampaikan, semoga menjadi langkah positif dalam membangun keadilan di negeri ini. eFHa.