Kabar Ngetren/Surabaya – Pengelolaan restoran Sangria by Pianoza menghadapi gejolak setelah CV. Kraton Resto, pemilik aset, menggugat Ellen Sulistyo atas dugaan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak Kraton Resto. Selasa, 16/4.
Menurut Fifie, direktur CV. Kraton Resto, konflik bermula dari ketidakpatuhan Ellen Sulistyo terhadap perjanjian yang telah dibuat di hadapan notaris. Perjanjian ini mencakup kewajiban Ellen Sulistyo untuk membayar PNBP, profit sharing, dan biaya operasional lainnya.
Fifie menjelaskan bahwa investasi besar telah dilakukan untuk membangun restoran Sangria by Pianoza, dengan harapan kerjasama yang dijalin akan berjalan lancar. Namun, pandemi Covid-19 membuat bisnis restoran menjadi sepi meski tetap beroperasi.
Masalah timbul ketika Ellen Sulistyo tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, bahkan tidak membayar PNBP yang mengakibatkan penutupan restoran oleh Kodam V/Brawijaya.
Fifie menyatakan kekecewaannya atas tindakan Ellen Sulistyo yang tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga merusak nama baik CV. Kraton Resto. Gugatan wanprestasi dilayangkan dengan harapan mendapat keadilan di pengadilan.
Dalam proses persidangan, bukti-bukti serta kesaksian para saksi fakta dan ahli mendukung klaim Kraton Resto. Ellen Sulistyo diduga tidak membayar PNBP, profit sharing, bahkan memanfaatkan dana restoran untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada kejanggalan dalam penutupan restoran oleh Kodam V/Brawijaya, termasuk pengambilan barang-barang dari restoran yang dilakukan dengan operasi malam tanpa izin dari pihak Kraton Resto.
Meskipun terdapat perubahan sikap dari pihak Kodam, kasus ini telah menarik perhatian hingga ke tingkat nasional, dengan mencapai istana Presiden, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan.
Dengan demikian, CV. Kraton Resto berharap gugatannya akan dikabulkan oleh pengadilan untuk mendapat keadilan atas kerugian yang telah dialami akibat kelalaian Ellen Sulistyo dalam mengelola restoran Sangria by Pianoza. Redho Fitriyadi.