Kabar Ngetren/Pangkalpinang – Kasus korupsi terkait industri timah di Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi sorotan utama. Diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai 271 triliun rupiah, kasus ini telah menyeret sejumlah tokoh, termasuk pengusaha timah dan bahkan artis. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial dalam proses penyelidikan. Selasa, 23/4.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan komitmennya terhadap pengelolaan aset dan smelter dalam kerangka aturan yang berlaku. Safrizal menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di sektor tersebut, sambil tetap memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah setempat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menegaskan tekadnya untuk menindak tegas praktek pertambangan timah ilegal. Sebagai Dirjen Administrasi Wilayah di Kemendagri RI, Safrizal menegaskan komitmen pihaknya dalam membasmi kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Amir Yanto, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan kelanjutan dari penyitaan aset lima smelter di Kepulauan Bangka Belitung. Pengelolaan smelter ini dijamin legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil tetap memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat, di mana 30 persen dari mereka bekerja di sektor timah.
Amir berharap semua pihak dapat mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar. Dengan demikian, penegakan hukum dan pemulihan aset ilegal terkait industri timah di Kepulauan Bangka Belitung terus dijalankan untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. eFHa.