Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pemkab Purbalingga Musnahkan 1.250 Botol Minuman Keras

40
×

Pemkab Purbalingga Musnahkan 1.250 Botol Minuman Keras

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Sebanyak 1.250 botol minuman keras dari berbagai merek telah dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga di halaman Kantor mereka pada Kamis (2/5). Aksi ini sebagai respons terhadap pelanggaran Perda No 8 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme penjualan minuman keras.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, secara simbolis memimpin pemusnahan tersebut dan menandatangani berita acara pemusnahan. Kepala Satpol PP Purbalingga, Sutrisno, menjelaskan bahwa minuman keras ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama empat bulan terakhir.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Koramil Sutojayan Dampingi Kegiatan Posyandu Balita Dan Pengecekan Kesehatan Anak Penderita Stunting

“Miras yang kita musnahkan hasil operasi jelang Tahun Baru 2024 dan Idulfitri 1445 H,” kata Sutrisno. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 yang menetapkan bahwa pemusnahan harus dilakukan di tempat terbuka dan diketahui oleh umum.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan. Dia berharap tindakan ini dapat membantu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di Purbalingga.

Baca Juga  Bamsoet Terpilih Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina ABUJAPI Bersama Kapolri

Wakil Bupati Sudono, Ketua DPRD Bambang Irawan, Sekda Herni Sulasti, dan jajaran Forkopimda turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini.

Sumber: tha/prokompim, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.