Kabar Ngetren/Purbalingga – Sebanyak 1.250 botol minuman keras dari berbagai merek telah dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga di halaman Kantor mereka pada Kamis (2/5). Aksi ini sebagai respons terhadap pelanggaran Perda No 8 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme penjualan minuman keras.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, secara simbolis memimpin pemusnahan tersebut dan menandatangani berita acara pemusnahan. Kepala Satpol PP Purbalingga, Sutrisno, menjelaskan bahwa minuman keras ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama empat bulan terakhir.
“Miras yang kita musnahkan hasil operasi jelang Tahun Baru 2024 dan Idulfitri 1445 H,” kata Sutrisno. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 yang menetapkan bahwa pemusnahan harus dilakukan di tempat terbuka dan diketahui oleh umum.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan. Dia berharap tindakan ini dapat membantu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di Purbalingga.
Wakil Bupati Sudono, Ketua DPRD Bambang Irawan, Sekda Herni Sulasti, dan jajaran Forkopimda turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini.
Sumber: tha/prokompim, editor: eFHa.