Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Kamis, (2/5), di Aula Gatot Subroto Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjadi pembicara kunci dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Dalam paparannya, JAM-Intelijen membahas strategi penelusuran aset tindak pidana untuk memperkuat tugas komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.
JAM-Intelijen menjelaskan bahwa penelusuran aset melibatkan serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi guna mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Pentingnya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya juga ditekankan oleh JAM-Intelijen, merujuk pada Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset.
Strategi operasionalisasi penelusuran aset, mulai dari pengamanan, pemeliharaan, pengembalian, hingga pemusnahan dan penghapusan aset, diuraikan oleh JAM-Intelijen.
Jika tindak pidana melibatkan pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, hal tersebut akan termasuk dalam perkara koneksitas, sesuai penjelasan dari JAM-Intelijen.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) memiliki peran penting dalam membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, terutama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas.
JAM-Intelijen menyoroti pentingnya fungsi koordinasi intelijen oleh Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengakhiri paparannya, JAM-Intelijen menggarisbawahi perlunya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta membangun kerja sama antar instansi atau lembaga, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa.