Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Penerangan Hukum di Kejaksaan Negeri Batam: Upaya Cegah TPPO dan Korupsi di Ketenagakerjaan

71
×

Penerangan Hukum di Kejaksaan Negeri Batam: Upaya Cegah TPPO dan Korupsi di Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Batam – Ruang Sasana R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Batam, Pada Selasa pagi, (7/5), digelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, menjelaskan berbagai aspek terkait TPPO, termasuk modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan, dan bentuk eksploitasi. Dia juga menyoroti peran Kejaksaan RI dalam penanganan TPPO dan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga  Joko Pranoto Siap Tampung Aspirasi Masyarakat Purbalingga

Sesi tanya jawab dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., yang menegaskan hak korban TPPO untuk mendapatkan restitusi. Dia juga mengungkapkan adanya Surat Edaran yang memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melakukan pendataan harta pelaku, memastikan bahwa Kejaksaan memiliki data yang cukup untuk proses restitusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam, Rudi Sakyakirti, S.H., turut berbicara tentang upaya kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat, melalui Balai Latihan Kerja (BLK), untuk memenuhi kompetensi pada pekerjaan.

Baca Juga  Sinergi Tiga Pilar Banyumas Peduli Kesulitan dan Kebersihan Lingkungan Masyarakat

Acara ini dihadiri dengan antusias oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, para Camat di Kota Batam, perusahaan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia, serta pemerhati ketenagakerjaan, perempuan, dan anak di Kota Batam.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren