Kabar Ngetren/Indramayu – Aliansi LSM di Indramayu yang terdiri dari LSM GMPAR, LSM WN88, dan LSM FBI mendatangi kantor cabang BFI Finance Jatibarang pada Kamis, (30/5). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan mediasi terkait penahanan BPKB mobil atas nama Muhaemin dari Kedokan Bunder, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
BPKB tersebut ditahan karena adanya denda yang harus dibayar oleh nasabah sesuai ketentuan BFI Finance, yang mencapai 50% dari nominal tertentu.
Menurut kebijakan BFI Finance cabang Jatibarang, denda sebesar 50% tersebut adalah standar yang harus dipenuhi oleh nasabah. Namun, Muhaemin merasa keberatan karena denda tersebut muncul selama masa pandemi.
Ia menekankan bahwa berdasarkan print out angsuran yang dilihatnya, denda ini tidak seharusnya diterapkan karena adanya himbauan dari pemerintah pusat, langsung dari Presiden Joko Widodo, yang menginstruksikan agar tidak ada denda keterlambatan pembayaran angsuran selama pandemi.
Muhaemin menyatakan bahwa keterlambatan pembayarannya hanya dalam hitungan hari selama masa pandemi. Mediasi yang dilakukan oleh tiga LSM dengan pihak BFI Finance cabang Jatibarang, yang diwakili oleh Tirta sebagai Kepala Koleksi, tidak membuahkan hasil.
Tirta menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan BPKB atas nama Muhaemin tanpa mengikuti prosedur dan persetujuan dari atasan.
Aliansi LSM tersebut mengimbau agar BFI Finance segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada tanggapan, ketiga LSM tersebut berencana untuk mengadakan unjuk rasa yang lebih besar lagi dan menuntut penutupan cabang BFI Finance di Jatibarang karena permohonan mereka tidak dikabulkan.