Kabar Ngetren/Wonogiri – Seluruh elemen di desa didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan desa antikorupsi. Mereka pun mesti mengerti indikator dan komponen yang harus dibangun dalam mewujudkan desa antikorupsi.
Hal tersebut ditegaskan Inspektur Wonogiri Mardiyanto, saat Bimbingan Teknis dalam rangka Penilaian Indikator Desa Antikorupsi, di Ruang Girimanik Komplek Setda Kabupaten Wonogiri, Rabu, (12/6).
Mardiyanto mengatakan, pada penilaian desa antikorupsi 2024, Pemkab Wonogiri menunjuk empat desa sebagai perwakilan, yakni Desa Kepatihan, Sonoharjo, Jimbar, dan Waru. Pihaknya menggelar bimtek kali itu, untuk meningkatkan pemahaman indikator dalam penilaian desa antikorupsi, termasuk lima komponen yang harus dibangun oleh desa antikorupsi.
“Selanjutnya kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong seluruh elemen yang ada di desa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan desa antikorupsi, dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3, dijelaskan, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Terbentuknya ruang pengelolaan keuangan desa, lanjutnya, mendorong diperlukannya pengawasan yang terkelola baik dan terstruktur, sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi, sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.
“Semakin meningkatnya anggaran desa baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Desa maupun sumber-sumber lain yang sah, maka akan meningkatkan risiko terjadinya korupsi atas pengelolaan keuangan desa,” terang Pranata.
Untuk itu, dia menekankan, upaya pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan desa perlu dioptimalkan. Program-program pencegahan korupsi di desa harus mendapat prioritas untuk dilaksanakan, agar mencegah potensi terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bermuara pada upaya penegakan hukum.
“Kami menyambut baik dan mendukung program desa antikorupsi yang dicanangkan oleh beberapa desa, atas bimbingan dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” imbuhnya.
Pranata berharap, dengan kolaborasi yang terjalin antarstakeholder, dapat memperkuat komitmen bersama mencegah korupsi, serta menyebarluaskan budaya dan sikap antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan demikian diharapkan program-program pembangunan bisa berjalan dengan efektif, terhindar dari penyimpangan, dan mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.