Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Tekankan Isu Persampahan Jadi Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

76
×

Kemendagri Tekankan Isu Persampahan Jadi Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang persampahan. Acara ini diadakan pada Rabu, (12/6), di Hotel Mercure, Jakarta.

Pertemuan yang dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir. Seluruh kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah diharapkan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam sambutannya, Restuardy menyampaikan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi antara kementerian/lembaga dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Polres Purbalingga Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Angka Kriminalitas Menurun Signifikan

“Sinergi dan sinkronisasi dari seluruh sektor menjadi kunci pencapaian target nasional yang ditentukan oleh seberapa besar dukungan Pemda dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Restuardy.

Ia juga menyoroti bahwa anggaran pengelolaan sampah belum menjadi prioritas bagi banyak pemerintah daerah. Data menunjukkan bahwa rata-rata anggaran persampahan dalam APBD berada di bawah 0.5%. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk menjadikan isu persampahan sebagai prioritas utama guna mendukung pencapaian target nasional dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan.

Restuardy menekankan pentingnya pendataan dan penghitungan kebutuhan akses persampahan sebagai dasar penyusunan rencana pemenuhan yang harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Target pengelolaan persampahan daerah ini harus selaras dengan target nasional dan perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, terutama bertepatan dengan momentum Pilkada serentak,” tambah Restuardy.

Baca Juga  Satgas Mobile Yonif 323/BP Kostrad Salurkan Sembako di Puncak Papua

 

SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) diharapkan dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah dalam mengelola data persampahan secara lengkap, valid, dan tepat waktu, serta dalam mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya.

Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin, menyampaikan beberapa hal penting agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan Dokrenda. Menurutnya, keberlanjutan pengelolaan sampah daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan pembagian urusan dan tingkat kewenangan.

“Pembiayaan sub urusan persampahan dimulai dari penyelarasan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan masuk dalam dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Khusus untuk daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST, biaya operasional dan pengelolaan wajib dianggarkan melalui APBD, sesuai dengan Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023,” jelas Nitta.

Baca Juga  Bupati Purbalingga Kirim 159 Atlet dan Official ke POPDA Tingkat Karesidenan Banyumas

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah pusat, seperti Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemenkes, Kemendagri, serta perwakilan dari beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tuban, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Cilegon, Kota Padang, dan Kota Denpasar.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.