Kabar Ngetren/Makassar — Bajaj tiga roda semakin populer sebagai alternatif transportasi di Makassar, meskipun regulasi terkait masih membingungkan. Meski sering dijadikan pilihan transportasi, sebagian besar pengemudi hanya memiliki SIM C, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Menurut Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, pengemudi bajaj seharusnya memiliki SIM golongan A karena dianggap mirip dengan mobil, seperti yang diatur dalam STNK mereka. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait regulasi yang ada, terutama mengenai izin operasional.
Pemerintah daerah, melalui Dishub Makassar, berupaya mengatur regulasi terkait izin operasional bajaj. Dr. Jusman dari Dishub Kota Makassar menjelaskan bahwa perizinan operasional bajaj dapat dibagi menjadi dua kategori: angkutan sewa dan angkutan sewa khusus, tergantung pada wilayah operasionalnya. Sabtu, (15/6).
Namun, belum ada regulasi yang jelas mengenai uji kelayakan bagi bajaj di Makassar. Hal ini menjadi kendala serius bagi pemilik bajaj yang belum dapat mengklarifikasi status izin operasional mereka.
Kendati demikian, Pemerintah daerah dan para penyedia aplikasi sedang berusaha keras untuk menciptakan kerangka regulasi yang tepat guna memfasilitasi kebutuhan transportasi masyarakat secara efektif. Di masa depan, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai izin operasional bagi kendaraan jenis ini.
Sejauh ini, masih menunggu konfirmasi resmi dari pemilik bajaj terkait status izin operasional mereka. Perkembangan lebih lanjut mengenai regulasi transportasi ini di Makassar masih dalam proses.