Kabar Ngetren/Bandung – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menunjukkan komitmennya untuk memperkuat keamanan siber data kependudukan melalui penerapan Standar SNI ISO/IEC 27001. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan pentingnya standar keamanan informasi ini dalam acara Rapat Koordinasi Satu Data Jabar Tahun 2024 di Grand Sunshine Resort & Convention, Bandung
Berdasarkan Permendagri No. 57 Tahun 2021, Dukcapil telah memberlakukan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Adminduk serta membentuk Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI). Regulasi terbaru, Permendagri No. 17 Tahun 2023, juga mewajibkan pengguna data kependudukan untuk memiliki Sertifikat ISO 27001 sebagai bukti penerapan standar keamanan.
“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung transformasi digital di seluruh negeri dan memperkuat sistem identitas digital yang inklusif. Dengan adanya identitas digital yang terintegrasi, kita dapat memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan akses yang adil terhadap layanan publik,” ujar Teguh.
Inovasi Layanan Adminduk.
Teguh menjelaskan bahwa untuk mewujudkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, akurat, lengkap, dan gratis, inovasi harus terus dilakukan. “Diperlukan sistem digital yang tepercaya dan mampu melindungi data penduduk,” katanya.
Salah satu inovasi yang telah diluncurkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang disiapkan sebagai Digital ID resmi, gratis, dan universal untuk seluruh warga negara dan penduduk Indonesia. Hingga saat ini, IKD telah digunakan oleh 9.767.474 orang.
IKD berfungsi sebagai penghubung antar-lembaga dan sebagai verifikator data penduduk dalam pendaftaran aplikasi pelayanan publik. “Penduduk dapat memberikan persetujuan penggunaan data pribadinya saat melakukan pelayanan publik, sehingga memiliki ‘consent for data sharing’,” jelas Teguh.
Pentingnya Dokumen Kependudukan.
Teguh juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan kepemilikan dokumen kependudukan. “Dengan memiliki dokumen kependudukan, hak-hak sipil penduduk terlindungi secara hukum dan identitas mereka diakui secara sah,” tegasnya.
Dukungan Digital Onboarding di Jawa Barat.
Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan data Dukcapil di sektor pemerintahan. “Dengan NIK, berbagai pelayanan publik menjadi lebih mudah diakses. Di era digital ini, IKD memegang peran kunci dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.
Jawa Barat, sebagai “Provinsi Digital,” bertekad mendukung target aktivasi IKD sebesar 30 persen. “Walaupun jumlah penduduk Jawa Barat terbesar, kita harus mengejar target aktivasi IKD minimal 40 persen,” kata Herman.
Herman juga menyatakan kesiapan Jawa Barat untuk mendukung Ditjen Dukcapil dalam penerapan aktivasi IKD secara full digital atau digital onboarding. “Jawa Barat siap menjadi pilot project fully on boarding pertama dengan para ASN se-Jabar,” tambahnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskominfo Provinsi Jawa Barat ini dihadiri ratusan peserta dari Dinas Kominfo dan Dinas Dukcapil se-Jawa Barat, serta sejumlah pengamat IT di Jawa Barat.