Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Geida-Paniai: Mengungkap Praktik Korupsi di Tingkat Desa

500
×

Geida-Paniai: Mengungkap Praktik Korupsi di Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Paniai – Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018), disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan maraknya korupsi di sektor desa. Salah satunya adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka. Selain itu, belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran desa juga menjadi penyebab utama.

Kasus Penggelapan Dana Desa di Kampung Geida. 

Baru-baru ini, kasus penggelapan dana desa mencuat di Kampung Geida, Distrik Ekadide. Senin, (24/6), Kepala Desa setempat diduga telah melakukan penggelapan dana desa sebesar lebih dari 5 milyar rupiah selama lima tahun masa jabatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena Kampung Geida adalah kampung dari mantan Bupati Paniai, Meki Nawipa.

Baca Juga  Gotong Royong dalam Renovasi Rumah: Babinsa Sragen Kulon Tunjukkan Kepedulian Sosial

Upaya Pelaporan dan Pengaduan. 

Masyarakat Kampung Geida didorong untuk membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa di Kecamatan Ekadide. Mereka diminta melaporkan objek kegiatan yang diduga menyimpang serta perkiraan nilai kerugian yang telah diselewengkan oleh pihak desa.

Peran Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa. 

Dalam pengelolaan dana desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Namun, pelaksanaan tugas ini dapat dikuasakan kepada perangkat desa seperti sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Praktik delegasi wewenang ini sering kali menjadi celah terjadinya penyalahgunaan dana.

Baca Juga  Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Bakomsus Polri 2025 di Polres Purbalingga

Pernyataan Pemuda Kampung Geida. 

Salah satu pemuda di Kampung Geida menyatakan bahwa penggelapan dana adalah tindakan tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana atau harta milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tujuan dari tindakan ini bisa beragam, mulai dari mengalihkan kepemilikan hingga pencurian. Pemuda tersebut menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan proses pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Paniai bersama masyarakat setempat untuk menuntut keadilan.

Baca Juga  Kodim 0724/Boyolali Gelar Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2024

Kasus penggelapan dana desa di Kampung Geida mengungkapkan pentingnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa dan anggarannya serta peran optimal BPD dalam pengawasan. Masyarakat harus berani melaporkan setiap penyimpangan agar praktik korupsi dapat diminimalisir. Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.