Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait, baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi untuk membahas revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dalam sambutannya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menekankan pentingnya pembentukan Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV).
“TKNV bertugas untuk mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen memastikan program ini berjalan efektif dan merata,” ujarnya pada Kamis, (11/7).
Restuardy menambahkan bahwa pendidikan vokasi perlu lebih berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan kewirausahaan.
“Orientasi pada dunia usaha, industri, dan kewirausahaan bertujuan meningkatkan kesempatan kerja dan produktivitas lulusan. Kami ingin lulusan pendidikan vokasi siap bersaing dan berkontribusi dalam dunia kerja,” tambahnya.
Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi kepada TKNV. Selain itu, pemerintah juga membentuk sistem informasi pasar kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
“Pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memikul tanggung jawab untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas. Kami berharap melalui revitalisasi ini, lulusan pendidikan vokasi dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja dan menjadi lebih kompetitif,” jelas Restuardy.
Sebagai informasi, Kemendagri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Salah satu fokus utamanya adalah revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah juga menyampaikan bahwa hingga saat ini baru 22 provinsi dan 16 kabupaten/kota yang telah membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) melalui SK Kepala Daerah. Restuardy berharap hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah lain yang belum membentuk tim serupa.
Kedepan, Restuardy menekankan pentingnya sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai peran masing-masing untuk melakukan pembenahan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik.
“Tujuan kita adalah menyiapkan SDM yang kompeten, produktif, dan berdaya saing tinggi untuk menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045,” tutupnya.