Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tahap II atas tiga orang tersangka beserta barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Pada Kamis, (11/7).
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar, SH., MHum, mengungkapkan, tiga tersangka yang terlibat dalam serah terima tahap II adalah:
1. AS sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan periode jabatan dari 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021. AS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
2. BN sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjabat dari 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019. BN tidak dilakukan penahanan.
3. SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjabat dari 19 Januari 2015 hingga 4 Maret 2019. SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
“Serah terima ini melibatkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen seperti Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta barang bukti elektronik berupa handphone,” Ucapnya.
Rangkaian Kasus dan Dugaan Tindak Pidana.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penerimaan hadiah atau janji dari pihak swasta yang terkait dengan persetujuan RKAB. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa:
– Tersangka AS dalam berbagai jabatannya di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menerima pemberian dari pihak swasta terkait.
– Tersangka BN sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 tidak memberikan pertimbangan yang benar terhadap tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah tersebut, serta tidak melakukan pengawasan yang sesuai terhadap para pemegang IUJP.
– Tersangka SW dalam perannya sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menyetujui dokumen RKAB yang tidak benar, serta menerima fasilitas dari pihak swasta yang terkait dengan persetujuan RKAB.
Kerugian Negara dan Pasal Yang Disangkakan.
Akibat dari perbuatan mereka, negara mengalami kerugian signifikan sebesar Rp300.003.263.938.131, yang terdiri dari kerugian langsung akibat persetujuan RKAB yang tidak sesuai dengan dokumen palsu atau keterangan tidak benar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK sebagai pasal subsidair.
Serah terima tanggung jawab tahap II ini menandai langkah penting dalam proses hukum terhadap kasus korupsi PT Timah Tbk, menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi dalam segala bentuknya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang transparan.