Kabar Ngetren/Jakarta – Penyelesaian perkara gugatan nomor 152/Pdt.G/2024/PN Jaktim antara PT. Asia Cipta Kerja (ACK) dan PT. PP Urban di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah berakhir damai melalui mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Jandri Onasis Siadari pada Senin, (10/6).
Gugatan ini diajukan oleh Kantor Hukum Ananta, yang mewakili PT. ACK, terhadap PT. PP Urban atas dugaan ingkar janji terkait pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati. Mediasi dilakukan setelah berbagai pertimbangan dari kedua belah pihak pada awal Mei 2024, dan prosesnya memakan waktu hingga Senin, (10/6) dengan total 7 kali pertemuan.
Pada akhirnya, berkat kepiawaian hakim mediator Jandri, perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan dan berhasil diselesaikan di meja mediasi. Pittor Parlindungan Hasibuan dan Mohamad Nasir dari Kantor Hukum Ananta mewakili masing-masing pihak, yaitu PT. PP Urban dan PT. ACK, dalam proses mediasi yang intens.
Direktur PT. ACK menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan dedikasi Kantor Hukum Ananta dalam mengadvokasi kepentingan hukum perusahaannya.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang telah memperjuangkan kepentingan hukum perusahaan kami dengan begitu maksimal, menghasilkan perdamaian yang menguntungkan,” ujarnya.
Kedua belah pihak sepakat untuk memenuhi kewajiban mereka, dengan PT. PP Urban berkomitmen untuk menyelesaikan semua tagihan yang diakui pada akhir Juni, sesuai dengan putusan Akta Vandading perkara 152/Pdt.G/PN Jaktim 11/7/2024. Proses ini menunjukkan niat tulus dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik hukum mereka secara baik dan menghormati komitmen yang telah diambil.
Penyelesaian damai ini tidak hanya mengakhiri sengketa hukum antara kedua perusahaan, tetapi juga menegaskan pentingnya mediasi sebagai alat yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan secara adil dan berkeadilan di ranah hukum.