Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Senin, (22/7), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Dua orang tersangka yang diserahkan pada tahap ini adalah:
1. Tersangka HM selaku pihak swasta.
2. Tersangka HLN selaku Manager PT QSE.
Selama proses serah terima, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka:
Barang Bukti Tersangka HM:
– 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jakarta Selatan (4), Jakarta Barat (5), dan Tangerang (2).
– 8 unit mobil, terdiri dari:
– 2 unit Ferrari
– 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT
– 1 unit Porsche
– 1 unit Rolls Royce Cullinan
– 1 unit Mini Cooper
– 1 unit Lexus RX300
– 1 unit Vellfire 2.5G
– 88 unit tas branded
– 141 buah perhiasan
– Uang sejumlah USD 400.000
– Uang Rp13.581.013.347
– Logam mulia
Barang Bukti Tersangka HLN:
– 6 bidang tanah dan/atau bangunan di Jakarta Utara (4) dan Kabupaten Tangerang (2).
– 3 unit mobil, terdiri dari:
– 1 unit Toyota Kijang Innova
– 1 unit Lexus UX300E
– 1 unit Toyota Alphard
– 37 unit tas branded
– 45 buah perhiasan
– Uang sejumlah SGD 2.000.000
– Uang Rp10.000.000.000
– Uang Rp1.485.000.000
– 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille
Kasus ini mengungkap bahwa Tersangka HM, yang mewakili PT RBT, melakukan lobi-lobi dengan PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pengolahan timah. Keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN dikumpulkan oleh HM dan disalurkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh HLN dengan modus seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penyerahan tanggung jawab hari ini, total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya akan segera dilanjutkan. Tim Penyidik juga terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul dari kasus ini.