Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Gugatan Yessi Irmadani Terhadap RS Eka Hospital Dikabulkan PN Cikarang

232
×

Gugatan Yessi Irmadani Terhadap RS Eka Hospital Dikabulkan PN Cikarang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah mengabulkan gugatan Yessi Irmadani, orang tua dari pasien ANP (8), terkait dugaan pelayanan buruk yang diterima di Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dengan keputusan ini, eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital yang mewakili RS Eka Hospital ditolak.

“Eksepsi tergugat ditolak oleh PN Cikarang. Gugatan terhadap RS Eka Hospital di PN Cikarang dikabulkan untuk dilanjutkan. Tujuan gugatan ini adalah untuk menuntut adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat,” ungkap Iskandar Halim SH MH, tim kuasa hukum Yessi Irmadani, pada Sabtu, (27/7).

Iskandar menjelaskan bahwa RS Eka Hospital merupakan unit bisnis dari PT Pelita Reliance Internasional Hospital dan bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, PN Cikarang menyatakan bahwa pihaknya berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

“Eksepsi kewenangan mengadili tergugat ditanggapi oleh penggugat dengan replik yang menyatakan bahwa penggugat mempunyai alasan hukum dan sudah tepat mengajukan gugatan ke PN Cikarang,” lanjut Iskandar.

Iskandar juga menuturkan bahwa Majelis Hakim PN Cikarang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Raditya Yuri Purba SH MH pada Kamis, 18 Juli 2024, menolak eksepsi dari RS Eka Hospital dan menyatakan bahwa RS Eka Hospital berada dalam yurisdiksi PN Cikarang.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 46 UU RI No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2023, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Pasal 193 UU No 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di rumah sakit,” jelas Iskandar.

Tim pengacara korban yang mengajukan gugatan meliputi Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH, dan Mahfud SH MH.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Babinsa Banaran Sragen Bangun Talud Irigasi untuk Tingkatkan Hasil Panen Petani