Kabar Ngetren/Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan baru-baru ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) untuk lebih aktif dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri, Jakarta, pada Kamis, (1/8).
Horas Maurits menegaskan bahwa penggunaan KKPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KKPD tidak hanya mendukung efisiensi anggaran tetapi juga berkontribusi pada program Bangga Buatan Indonesia (BBI) dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
“Pemda diwajibkan menggunakan KKPD untuk minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan prioritas pada produk dalam negeri,” ungkap Maurits.
Saat ini, KKPD yang digunakan oleh pemerintah daerah adalah Kartu Kredit Institusi (KKI) yang diterbitkan oleh bank penempatan RKUD atau bank kerja sama RKUD (Co-Branding).
Maurits mengungkapkan bahwa Pemprov Kepri belum sepenuhnya menerapkan KKPD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan saat ini masih dalam tahap penerapan bertahap, dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pilot project.
Maurits mendorong percepatan dan perluasan penggunaan KKPD melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta meningkatkan kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran nontunai.
“Strategi yang perlu dilakukan termasuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah mengenai penggunaan KKPD. Kami juga mendorong pemda untuk menggunakan produk dalam negeri guna mengendalikan inflasi dan mendukung sektor usaha dalam negeri, terutama UMKM,” tambahnya.
Maurits juga menekankan pentingnya menetapkan target penggunaan produk dalam negeri setidaknya 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD. Proses pengadaan diharapkan beralih dari manual ke transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring, sesuai dengan arahan Presiden untuk percepatan digitalisasi produk dalam negeri.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk melibatkan UMKM dalam rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memprioritaskan belanja barang serta modal pada produk dalam negeri. Ini penting untuk memastikan program bantuan sosial (bansos) disalurkan tepat waktu dan sasarannya tepat,” pungkas Maurits.
Dengan dukungan yang kuat untuk digitalisasi dan penggunaan produk dalam negeri, Pemprov Kepri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.