Kabar Ngetren/Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana selama bulan Juli 2024 dengan mengamankan 13 tersangka. Para tersangka saat ini telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, menyatakan bahwa delapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut meliputi penggelapan dalam jabatan, pencurian, dan pengeroyokan.
Rincian Kasus.
“Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” kata Iptu Fathur pada Senin, (5/8).
Dari belasan tersangka yang diamankan, masing-masing terkait dengan kasus yang berbeda. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:
1. Penggelapan dalam Jabatan:
– Dua tersangka, berinisial DMN dan IGS.
2. Pencurian HP:
– Empat tersangka: AFA, AAF, LK, dan YAW sebagai pelaku.
– Satu tersangka J sebagai penadah.
3. Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951:
– Satu tersangka berinisial RYS.
4. Pencurian Sepeda Motor:
– Tiga tersangka: SEP, KRH, dan AS.
– Barang bukti: satu unit sepeda motor Honda Beat.
5. Pengeroyokan:
– Tiga tersangka: RFHP, FAAU, dan BPW.
Imbauan kepada Masyarakat.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Ia juga meminta masyarakat yang melihat atau menjadi korban kejahatan agar segera melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek terdekat.
“Pasti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tegas Iptu Fathur Rozikin.
Komitmen Polres Kediri Kota.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan penangkapan para tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.