Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector yang Sempat Viral, AM Ditangkap di Jambi

82
×

Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector yang Sempat Viral, AM Ditangkap di Jambi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AM, seorang bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Kota Semarang pada akhir tahun 2023. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah AM melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Rabu pagi, (2/10), menyampaikan bahwa AM dan komplotannya terlibat dalam penarikan paksa kendaraan di beberapa lokasi di Semarang, termasuk di Kantor Leasing salah satu Bank dan Kedung Mundu pada bulan Oktober dan November 2023.

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan eksekusi penarikan kendaraan hanya dengan bermodalkan surat kuasa dari leasing. Penarikan ini disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban,” jelas Brigjen Agus.

Baca Juga  Berikan Kuliah Pascasarjana, Ketua MPR RI Bamsoet Soroti Maraknya Politik Transaksional di Pemilu 2024

Menurut keterangan Wakapolda, enam pelaku perampasan kendaraan di salah satu Bank sudah ditangkap sebelumnya dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Dari empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua di antaranya, yakni AM dan SN, berhasil ditangkap pada tanggal 26 September 2024. AM ditangkap di Jambi, sementara SN ditangkap di Semarang.

“Tim kami menerima informasi tentang keberadaan AM di Jambi. Pada tanggal 25 September, tim berangkat ke Jambi dan berhasil menangkap AM pada tanggal 26. Di hari yang sama, kami juga menangkap SN yang ikut terlibat dalam aksi di TKP,” ungkap Wakapolda.

Selain itu, seorang pelaku lainnya berinisial LM, yang merupakan kerabat AM, menyerahkan diri setelah mendengar bahwa AM telah ditangkap. Namun, masih ada satu pelaku lain berinisial JS yang hingga kini masih buron.

Selain kasus perampasan di salah satu Bank, AM juga diduga terlibat dalam perampasan kendaraan di Kedung Mundu pada bulan November 2023. Petugas sudah menangkap dua pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum, sementara empat orang lainnya masih buron.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet: Kepemimpinan Transformasional Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Brigjen Agus menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya.

“Empat pelaku di TKP Kedung Mundu masih buron, dan kami akan terus melakukan pengejaran,” lanjutnya.

Wakapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan. Menurutnya, segala tindakan penarikan kendaraan harus melalui proses hukum yang sah, tanpa menggunakan kekerasan.

“Negara kita ini negara hukum, ada proses dan prosedur yang benar jika akan melakukan penarikan. Kami himbau para debt collector tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi lagi, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” ujar Wakapolda dengan tegas.

Baca Juga  Ksatria Tombak Sakti: Membangun Kebersamaan dan Pelayanan Kesehatan di Kampung Sawiyatami

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora, meminta para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

“Kami sudah menyebar tim ke berbagai lokasi. Segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika anda melawan,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke polisi jika mengalami tindakan penarikan paksa oleh oknum debt collector. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 serta Pasal 363 dan Pasal 335 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.