Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemicu Defisit di Lampung: Ketum PWDPI Beberkan Dugaan Praktik KKN

109
×

Pemicu Defisit di Lampung: Ketum PWDPI Beberkan Dugaan Praktik KKN

Sebarkan artikel ini

Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengungkapkan dugaan penyebab utama terjadinya defisit anggaran di Provinsi Lampung.

Berdasarkan pantauan dan informasi dari berbagai pakar pemerintahan, defisit ini disebabkan oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terlalu tinggi, namun sulit tercapai.

Menurut Nurullah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan target PAD yang terlalu besar untuk meningkatkan tunjangan kinerja (Tukin) pejabat. Akibatnya, anggaran lebih banyak terserap untuk belanja pegawai daripada untuk pembangunan.

“PAD sengaja ditargetkan tinggi agar tidak tercapai dan dapat digunakan untuk menambah Tukin yang besar,” tegas Nurullah.

Baca Juga  Bamsoet Desak Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Cryptocurrency dalam Kejahatan Terorganisir

Dari data yang diperoleh, Nurullah mengungkapkan bahwa di Kabupaten Tanggamus, Tukin untuk Sekretaris Daerah (Sekda) mencapai Rp 75 juta, sementara Inspektur menerima Rp 49 juta, dan pejabat Dinas Keuangan serta Bappeda mendapatkan sekitar Rp 25 juta. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa PAD habis hanya untuk belanja pegawai dan dinas.

“Tak heran jika hampir semua kabupaten/kota dan provinsi mengalami defisit setiap tahunnya. Selama kebijakan ini diterapkan, daerah akan terus mengalami defisit anggaran,” lanjutnya.

Baca Juga  Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang–Langsa

Lebih lanjut, Ketum PWDPI juga menyoroti adanya dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, jabatan strategis di pemerintahan banyak dipegang oleh kerabat atau kroni-kroni Bupati, yang berdampak pada kenaikan Tukin pejabat daerah.

“Ini menyebabkan PAD Tanggamus ditargetkan tinggi agar Tukin para pejabat besar, dan operasional politik juga bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Nurullah juga menambahkan, bahwa efek negatif dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh rakyat. Bahkan, anggaran untuk desa (Pekon) di Tanggamus sering tertunda.

Dugaan praktik KKN ini semakin diperkuat dengan informasi terkait seorang Kepala Inspektorat yang sedang cuti, namun tetap menerima tunjangan lebih dari Rp 45 juta. Nurullah menilai bahwa cuti tersebut tidak sesuai aturan dan melanggar hukum.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pengesahan UU DKJ, Perkuat Transisi Jakarta

“PAD di Tanggamus seolah-olah dihambur-hamburkan dengan dugaan banyaknya kasus korupsi, seperti perjalanan dinas fiktif para pejabat tinggi yang tidak jelas serta transparan. Sebagai putra daerah Lampung, saya sangat prihatin dengan kondisi ini,” pungkas Nurullah. (Tim).

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.