Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Diseminasi Layanan Grasi Berbasis Elektronik: Transformasi Digital di Kemenkumham Jatim

37
×

Diseminasi Layanan Grasi Berbasis Elektronik: Transformasi Digital di Kemenkumham Jatim

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Malang – Dalam upaya memperkenalkan Layanan Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan diseminasi pada Rabu, (23/10) di Hotel Grand Mercure Malang. Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman terkait layanan grasi yang kini semakin modern dengan transformasi digital.

Acara ini dihadiri oleh Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heny Yuwono, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari. Selain itu, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Jatim juga turut hadir untuk mendukung upaya transformasi digital ini.

Dalam sambutannya, Heny Yuwono menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik menunjukkan komitmen kuat Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Peraturan ini juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga  Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri untuk Pengamanan Pilkada 2024

“Layanan grasi berbasis elektronik ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama dalam hal pengajuan permohonan grasi,” ungkap Heny Yuwono.

Selain itu, Heny berharap kegiatan diseminasi ini dapat menjadi momentum untuk menyamakan langkah di seluruh satuan kerja di Jawa Timur dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dengan lebih efektif.

Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto, menambahkan bahwa Jawa Timur dipilih sebagai tuan rumah diseminasi ini karena menjadi wilayah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.

“Hingga Oktober 2024, terdapat 21 permohonan grasi yang telah diajukan melalui layanan elektronik,” ujar Haris.

Baca Juga  Pengamanan Wilayah di Kampung Digilimu Mbua: Satgas Yonif 432 Kostrad Bersama Masyarakat Wujudkan Papua Aman

Dengan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023, seluruh proses permohonan grasi kini dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 A, memastikan bahwa seluruh proses pengajuan dan pemberian pertimbangan hukum dilakukan dengan lebih cepat, terukur, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

Layanan grasi berbasis elektronik memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal efisiensi waktu. Dengan proses yang dilakukan secara digital, waktu penanganan permohonan dapat dipangkas signifikan, sehingga pelayanan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Implementasi ini akan memastikan hasil kerja yang lebih cepat dan akurat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” lanjut Haris.

Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk pegawai kantor wilayah, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), Kepala Lapas (Kalapas), Pembimbing Kemasyarakatan, serta pegawai Lapas yang terlibat dalam bidang pembinaan dan registrasi. Keterlibatan mereka dalam acara ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penerapan Layanan Grasi Berbasis Elektronik di seluruh unit kerja di Jawa Timur.

Baca Juga  Presiden Jokowi Bersilaturahmi dengan Para Peserta Program Mekaar

Melalui diseminasi ini, Ditjen AHU bersama Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk mendorong implementasi layanan publik yang lebih baik melalui digitalisasi. Layanan grasi berbasis elektronik menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan. Dengan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, diharapkan transformasi digital ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh di Jawa Timur.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.