Bandar Lampung – Dugaan pengusiran wartawan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, kini menuai sorotan publik dan ancaman pidana yang cukup serius.
Jika terbukti, oknum tersebut terancam hukuman pidana penjara hingga dua tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Kejadian ini mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nova Indriani.
Nova mengungkapkan bahwa dugaan pengusiran ini merupakan tindakan yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin. Sedangkan Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalis dapat diancam pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Nova Indriani, Sabtu (26/10/2024).
Nova juga meminta agar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, tindakan oknum kepala sekolah ini bukan hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan.
“Seharusnya, sebagai pemimpin sekolah, Kepala SDN 1 Gulak Galik bisa memberikan contoh baik kepada para guru, murid, dan masyarakat,” ungkapnya.
Selain dugaan pengusiran wartawan, informasi yang diterima PWDPI mengungkapkan bahwa Ernawati diduga bersikap arogan terhadap bawahannya.
Nova menambahkan, selama menjabat sebagai kepala sekolah, Ernawati sudah beberapa kali melakukan pemecatan terhadap guru honorer tanpa alasan yang jelas.
Sikap ini dinilai menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pengayoman.
Tak hanya mendesak Dinas Pendidikan, Nova juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum ini.
Menurutnya, kasus pengusiran wartawan bukan hal sepele karena melibatkan hak kemerdekaan pers.
“Kami meminta agar Kepala Dinas Pendidikan segera memecat kepala sekolah yang diduga telah mencoreng nama baik dunia pendidikan,” tegas Nova.
Nova juga menyayangkan sikap Ernawati yang berupaya memberikan klarifikasi kepada media lain tanpa mengajukan hak koreksi atau keberatan kepada media yang memberitakan kasus ini.
“Jika ingin melakukan klarifikasi, seharusnya diajukan kepada media yang bersangkutan, bukan malah mencari pembenaran di media lain,” tambahnya.
Kasus ini tidak akan berhenti di sini. PWDPI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terkait dugaan pengusiran wartawan ini.
Nova menyebutkan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan bekerja sama dengan Polda Lampung serta instansi terkait lainnya.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum atas dasar dugaan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan PWDPI,” pungkas Nova.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kepala sekolah sebagai pendidik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan sekolah yang kondusif serta menghormati kebebasan pers.
Langkah cepat dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. (Tim)