Kabar Ngetren/Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban parkir liar di area depan Grand City Mall, tepatnya di Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, pada Jum’at sore, (25/10). Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya sebagai bentuk sinergi untuk menegakkan peraturan daerah terkait penggunaan fasilitas umum yang sering disalahgunakan sebagai lahan parkir.
Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan pedestrian atau trotoar yang sering dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor. Tindakan ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di trotoar yang mengganggu pejalan kaki dan estetika kota.
“Operasi penertiban ini dilakukan terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian serta juru parkir (jukir) liar yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Surabaya,” ujar Trio kepada wartawan saat operasi berlangsung.
Dalam operasi tersebut, puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall langsung digembok oleh petugas. Tercatat, sekitar 100 sepeda motor terpaksa ditindak dengan penggembokan sebagai bentuk peringatan keras terhadap pemilik kendaraan yang melanggar aturan.
Trio menegaskan bahwa tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar parkir dikenakan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Untuk bisa membuka gembok, pemilik kendaraan wajib membayar retribusi sesuai aturan, yaitu Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil,” jelas Trio.
Selain penggembokan, petugas juga mengamankan dua juru parkir liar yang berasal dari Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. Mereka diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan parkir liar ini juga merupakan respons dari laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Sebelumnya, Dishub Surabaya telah melakukan penindakan pada 18 Oktober 2024, namun dinilai kurang memberikan efek jera sehingga kali ini diberlakukan penggembokan kendaraan sebagai langkah yang lebih tegas.
“Meski sudah ada operasi sebelumnya, tampaknya belum memberikan efek jera. Maka, kami adakan operasi penertiban ini dengan sistem penggembokan,” tegas Trio.
Kendati demikian, Dishub Surabaya memberikan toleransi bagi pemilik kendaraan yang terjaring operasi. Jika pemilik kendaraan segera memindahkan kendaraannya dalam waktu 15 menit setelah diperingatkan, mereka tidak dikenakan denda. Namun, jika lebih dari 15 menit, denda sebesar Rp250 ribu akan diberlakukan.
“Kami memberikan waktu 15 menit kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya. Jika tidak ada respon, maka akan kami gembok dan berlakukan denda,” imbuhnya.
Trio juga memastikan bahwa Dishub Surabaya akan melakukan penindakan secara rutin untuk mencegah parkir liar di depan Grand City Mall. Selain itu, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak manajemen Grand City agar menambah akses pintu parkir khusus untuk kendaraan roda dua guna mengurangi parkir liar di trotoar.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama dan kelancaran akses pejalan kaki.