Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Rabu, (30/10), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, selaku Ketua Delegasi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), melakukan penandatanganan Joint Declaration dalam 14th China-ASEAN Prosecutors-General Conference di Singapura. Acara ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kolaborasi antara Kejaksaan Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam upaya menciptakan perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan.
Konferensi yang berlangsung dari 28 hingga 30 Oktober 2024 mengusung tema “Membina Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Keuangan.” Dalam sambutannya, JAM-Datun menekankan pentingnya deklarasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
“Penandatanganan Joint Declaration adalah bentuk nyata dari upaya kita untuk memperkuat kerangka hukum dan peraturan yang diperlukan untuk melawan kejahatan keuangan secara efektif,” ujarnya.
Joint Declaration yang ditandatangani mencakup beberapa poin penting sebagai pedoman kerja sama antar negara anggota ASEAN dan Tiongkok. Beberapa poin tersebut meliputi: Meningkatkan Kerangka Peraturan, Kolaborasi Informasi, Adopsi Praktik Terbaik, Pengembangan Keahlian, dan Kampanye Kesadaran, serta Pendekatan Multi-Pemangku Kepentingan.
Melalui deklarasi ini, negara-negara anggota ASEAN berupaya untuk membangun jaringan yang kuat guna memerangi kejahatan keuangan secara efektif. Kerja sama yang erat antara penegak hukum dan berbagai sektor diharapkan dapat menciptakan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi dalam mengatasi tantangan keuangan yang semakin kompleks.
Dengan dukungan dari setiap negara anggota ASEAN, diharapkan upaya ini akan menghasilkan strategi yang lebih baik dalam melindungi masyarakat dan ekonomi dari dampak buruk kejahatan keuangan. Penandatanganan Joint Declaration menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih intensif dan berkelanjutan di kawasan ASEAN.