Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam upaya mendukung program quick win 100 hari Kabinet Merah Putih, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri mengusulkan 69 rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas daerah. Usulan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mempercepat penyelesaian regulasi mengenai penegasan batas wilayah. Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan dilaksanakan pada Rabu, (30/10), di Gedung H, Kemendagri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi. Turut hadir pula sejumlah perwakilan dari Unit Kerja Eselon (UKE) II lingkup Ditjen Bina Adwil serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
Aang Hakam Zuwaidi dalam pengantarnya menyatakan bahwa 69 rancangan Permendagri ini telah memenuhi syarat administrasi dan regulasi sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Proses penyusunan dan administrasi telah selesai, dan saat ini hanya menunggu waktu yang tepat untuk ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurut Aang, program 100 hari Kabinet Merah Putih ditargetkan selesai pada Januari 2025. Karena pemilihan kepala daerah serentak diadakan pada November 2024, penandatanganan permendagri ini dipertimbangkan untuk dilakukan setelah pilkada serentak guna menghindari potensi gangguan dalam penyelenggaraan pilkada.
Pengusulan 69 rancangan Permendagri ini didorong oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021. Kedua peraturan ini mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan batas wilayah, yang diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong stabilitas bagi pemerintahan daerah. Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 136.05-1100 Tahun 2021 juga mendukung percepatan penyelesaian batas daerah melalui pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri.
Dalam waktu 100 hari kerja, Ditjen Bina Adwil Kemendagri akan mempersiapkan beberapa hal penting, termasuk penyesuaian konsideran dan nomenklatur di sebagian rancangan permendagri. Hal ini penting untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang menyangkut daerah otonom dan nomenklatur kementerian terkait, yang akan diundangkan dalam Berita Negara setelah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil diskusi dalam rapat, 69 rancangan Permendagri tersebut telah memenuhi kriteria untuk diusulkan dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih. Ditjen Bina Adwil akan mengoordinasikan pengajuan ini melalui surat dari Plh. Sekretaris Ditjen Bina Adwil kepada Plh. Karo Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri. Usulan ini akan mempercepat proses pengundangan peraturan batas daerah, sehingga diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan terintegrasi.