Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor lainnya. Melalui kebijakan ini, utang para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan di bank-bank Himbara (himpunan bank-bank milik negara) akan dihapuskan.
Langkah penghapusan utang ini menyasar sekitar 1 juta UMKM yang terdampak berbagai masalah seperti gempa bumi, bencana alam, hingga pandemi Covid-19. UMKM penerima kebijakan ini tercatat dalam daftar penghapusbukuan Himbara, dengan jumlah maksimal penghapusan utang sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
“PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi langkah progresif untuk mengatasi tantangan utama yang dihadapi pelaku UMKM. Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan, daya beli, serta produktivitas UMKM di sektor-sektor vital bagi perekonomian nasional. Dengan dihapusnya utang, pelaku UMKM bisa lebih fokus mengembangkan usaha, meningkatkan inovasi, dan mengikuti pelatihan yang diperlukan,” ujar Bambang Soesatyo, Kamis, (7/11), di Jakarta.
Bamsoet, sapaan akrabnya, juga menekankan bahwa kebijakan penghapusan utang ini sangat tepat, mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet akibat ketidakstabilan ekonomi, bencana alam, maupun pandemi.
“Dengan dihapusnya utang, pelaku UMKM akan memiliki harapan baru dan ruang untuk berinvestasi kembali dalam usaha mereka. Hal ini akan membantu meningkatkan kapasitas produksi serta menciptakan lapangan pekerjaan baru yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Ketua DPR RI ke-20 itu.
Sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet juga menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan dorongan bagi UMKM untuk berinovasi. Bebas dari beban utang, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan produk dan jasa, memperkuat rantai pasok, serta mengeksplorasi peluang di pasar yang lebih luas.
“Kebijakan penghapusan utang akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan mengurangi risiko kebangkrutan, kebijakan ini memperkuat dan memperluas jaringan bisnis dalam ekosistem ekonomi lokal. Pelaku UMKM dapat menggunakan sumber daya untuk berinovasi, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat daya saing di pasar,” pungkas Bamsoet.