Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polda Jateng Pastikan Hak Suara Tahanan dalam Pilkada Serentak 2024 Terpenuhi

28
×

Polda Jateng Pastikan Hak Suara Tahanan dalam Pilkada Serentak 2024 Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) menjamin pemenuhan hak suara para tahanan dalam Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 1.087 tahanan dari total 1.349 tahanan yang tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng dan Polres jajaran dapat menyalurkan suaranya.

“Di Rutan Polda Jateng terdapat 78 tahanan. Sebanyak 63 tahanan bisa mencoblos, sementara sisanya tidak dapat menggunakan hak pilih karena KTP-nya berasal dari luar Jawa Tengah, atau statusnya sebagai tahanan baru, serta ada yang NIK-nya belum terdaftar,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto pada Rabu, (27/11).

Pemungutan suara di Rutan Polda Jateng dilakukan bekerja sama dengan KPU Kota Semarang. Prosesnya berlangsung di TPS khusus, yaitu TPS 7, 8, 9, dan 10 yang berada di Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan.

Petugas dari TPS tersebut membawa Kotak Suara Keliling (KSK) ke Rutan Dittahti Polda Jateng. Selain di Rutan Polda Jateng, proses serupa juga dilakukan di Rutan Polres jajaran untuk memastikan seluruh tahanan yang berhak dapat mencoblos sesuai ketentuan.

Untuk menjamin proses pemilu berjalan aman dan tertib, pengawasan ketat dilakukan oleh petugas kepolisian dan panitia pemungutan suara. Langkah ini penting untuk menghindari potensi tekanan atau pengaruh yang dapat memengaruhi pilihan tahanan.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Program Inovatif: Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Sebelum pemungutan suara, KPU dan panitia pemilu memberikan sosialisasi kepada tahanan mengenai tata cara mencoblos, informasi mengenai calon yang akan dipilih, serta pentingnya partisipasi mereka dalam Pilkada Serentak.

“Tahanan yang memiliki KTP Kota Semarang dapat memilih Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota Semarang. Sementara tahanan dengan KTP luar Kota Semarang hanya bisa memilih Gubernur Jawa Tengah,” tambah Kombes Artanto.

Kabid Humas menegaskan bahwa pemenuhan hak suara bagi tahanan yang belum menerima vonis hukum tetap diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga  Temu Kangen Ex Paspampres 2024: Membangun Kekeluargaan dan Semangat Bersama

“Hak memilih adalah bagian dari hak asasi setiap warga negara, termasuk tahanan yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Dengan pemenuhan hak suara ini, Polda Jateng membuktikan komitmennya terhadap transparansi dan keadilan, serta mendukung partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.