Scroll untuk baca artikel
BeritaOtomotif

Blokir dan Lapor Jual Kendaraan: Ini Perbedaannya yang Harus Kamu Tahu!

62
×

Blokir dan Lapor Jual Kendaraan: Ini Perbedaannya yang Harus Kamu Tahu!

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Mau jual kendaraan tapi masih bingung soal blokir dan lapor jual? Jangan khawatir, yuk bahas bareng biar paham perbedaannya! Ternyata, dua hal ini beda banget, loh.

Keduanya memang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, tapi punya tujuan dan proses yang berbeda. Let’s dive in!

Blokir Kendaraan: Apa Sih Maksudnya?

Blokir kendaraan adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menandai status kendaraan tertentu di data registrasi.

Menurut laman resmi Bapenda Jakarta, blokir ini punya tujuan utama untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan.

Baca Juga  Elit Legislator Terlibat Judi, Prof Sutan Nasomal: Panggilan Tegas untuk Penegakan Hukum yang Setara

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis blokir yang sering dilakukan, yaitu:

  1. Blokir Data BPKB
    Fungsinya:
    • Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik.
    • Menegakkan hukum, khususnya jika kendaraan terlibat kasus kriminal.
    • Melindungi kreditur, misalnya pemberi pinjaman kendaraan.
  2. Blokir Data STNK
    Fungsinya:
    • Menghentikan proses pengesahan, perpanjangan, atau penggantian STNK.
    • Menegakkan aturan lalu lintas.

Intinya, blokir kendaraan itu lebih fokus untuk menjaga status hukum kendaraan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan atau tindak kriminal.

Baca Juga  IKMKB Jakarta Distribusikan Daging Kurban di Ciputat

Lapor Jual Kendaraan: Penting Banget!

Nah, kalau lapor jual kendaraan, ini tugas kamu sebagai pemilik kendaraan. Setelah kendaraan berhasil dijual, kamu wajib melapor biar aman dari pajak progresif yang bikin kantong bolong.

Selain itu, lapor jual juga mencegah masalah di kemudian hari, kayak tagihan pajak kendaraan yang sudah bukan milik kamu lagi.

Buat yang tinggal di Jakarta, lapor jual kendaraan ini makin mudah karena bisa dilakukan online lewat pajakonline.jakarta.go.id. Tinggal ikuti langkah-langkahnya, nggak perlu capek datang ke Samsat!

Baca Juga  Polresta Malang Kota Intensifkan Patroli Cipta Kondisi Menjelang Pilkada 2024

Bedanya Blokir dan Lapor Jual?

Singkatnya:

Blokir kendaraan dilakukan oleh pihak kepolisian, fokusnya ke status hukum dan pengoperasian kendaraan.

Lapor jual kendaraan dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk memastikan tidak ada beban pajak progresif atau masalah hukum di masa depan.

Jadi, meskipun terlihat mirip, fungsi dan prosesnya jelas berbeda. Jangan sampai salah paham, ya!

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.