Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Konsolidasi Perlindungan Anak di Indramayu: Langkah Strategis Mencegah Perkawinan Usia Dini

98
×

Konsolidasi Perlindungan Anak di Indramayu: Langkah Strategis Mencegah Perkawinan Usia Dini

Sebarkan artikel ini

Indramayu – Dalam upaya menekan angka perkawinan usia dini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disduk P3A) Indramayu bersama tiga yayasan mengadakan acara Konsolidasi untuk Perlindungan Anak. Acara ini berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, di Hotel Prima, Indramayu.

Acara ini bertujuan mencegah dispensasi kawin yang sering menjadi jalan pintas bagi perkawinan anak, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat langkah perlindungan anak.

Meskipun jumlah kasus dispensasi kawin di Indramayu menurun selama tiga tahun terakhir, angkanya tetap mengkhawatirkan. Pada 2023, terdapat 514 kasus, turun dari 574 pada 2022 dan 654 pada 2021.

Baca Juga  FGD Kompolnas Polri, Kakorlantas: Kendaraan dengan Nomor Khusus Tidak ada Prioritas

Penyebab utama perkawinan anak di Indramayu didominasi oleh kehamilan di luar nikah, yang mencapai 88 persen. Faktor lain termasuk tekanan keluarga yang takut akan stigma sosial, seperti fitnah atau aib akibat hubungan anak dengan lawan jenis.

International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), lembaga advokasi berbasis data, aktif mendukung penurunan angka perkawinan anak di Indonesia.

Kabupaten Indramayu menjadi salah satu fokus penelitian Infid karena tingginya kasus perkawinan anak di wilayah tersebut.

Baca Juga  Sekolah Darurat Puncak Papua, Prajurit 323 Buaya Putih Berikan Kontribusi Pendidikan

Program Officer Infid, Andi Nur Faizah, menjelaskan bahwa lembaga ini menemukan celah dalam implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Salah satu temuan penting adalah kurangnya sosialisasi panduan ini kepada pihak terkait.

“Kami merekomendasikan agar rekomendasi dari pihak-pihak terkait menjadi kewajiban, bukan hanya opsional, dalam proses dispensasi kawin,” ungkap Andi.

Acara konsolidasi ini juga membahas perlunya perubahan sistem pengabulan dispensasi kawin oleh pengadilan. Infid mengusulkan agar keputusan dispensasi tidak dilakukan oleh hakim tunggal, melainkan melalui musyawarah majelis hakim.

Selain itu, penguatan independensi hakim dan pemberian pertimbangan kepentingan terbaik anak menjadi sorotan utama. Relasi kuasa yang timpang antara orang tua dan anak sering kali mengarah pada keputusan yang merugikan hak anak.

Baca Juga  Sosialisasi GARPU PERAK Surakarta: Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Melalui konsolidasi ini, Disduk P3A dan Infid berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak anak.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di Indramayu dan menurunkan angka perkawinan usia dini secara signifikan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.