Scroll untuk baca artikel
BeritaTeknologi

Kemendes PDT Ambil Langkah Tegas: Penggunaan Dana Desa untuk Desa Digital, Para Kades Wajib Tahu!

832
×

Kemendes PDT Ambil Langkah Tegas: Penggunaan Dana Desa untuk Desa Digital, Para Kades Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto (Sumber gambar: ANTARA/Tri Meilani Ameliya).

Kabar Ngetren – Kemendes PDT Fokuskan Penggunaan Dana Desa untuk Transformasi Digital. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di desa-desa.

Langkah ini dilakukan melalui kebijakan baru terkait penggunaan dana desa, yang bertujuan mempercepat pelaksanaan program Desa Digital.

Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Fajar Tri Suprapto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut memuat rincian aturan penggunaan dana desa khusus untuk mendukung implementasi program Desa Digital.

“Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujar Fajar, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (15/12/2024).

Aturan penggunaan dana desa ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025. Dalam UU tersebut, salah satu prioritas dana desa adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat keberadaan Desa Digital.

Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, hal ini menjadi strategi utama untuk mendorong modernisasi desa.

Baca Juga  Dukcapil Jelaskan Fungsi IKD Dalam Layanan SAMSAT

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

Desa Digital, yang juga dikenal dengan nomenklatur Desa Cerdas, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui teknologi informasi. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.

Program Desa Cerdas adalah inisiatif berbasis teknologi yang dirancang untuk menciptakan desa modern dengan enam pilar utama, yaitu:

Masyarakat Cerdas: Memberdayakan masyarakat melalui pendidikan berbasis teknologi.

Ekonomi Cerdas: Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital seperti e-commerce desa.

Tata Kelola Cerdas: Meningkatkan efisiensi administrasi desa melalui teknologi informasi.

Lingkungan Cerdas: Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan teknologi.

Kehidupan Cerdas: Memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan dengan pendekatan digital.

Mobilitas Cerdas: Menyediakan akses transportasi dan komunikasi berbasis teknologi.

Program ini tidak hanya memanfaatkan teknologi informasi, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur komunikasi seperti internet desa dan pusat layanan informasi.

Fajar Tri Suprapto menjelaskan bahwa dana desa untuk mendukung program Desa Digital akan diarahkan pada tiga pos anggaran utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes):

Baca Juga  Launching Desa Digital Desa Nguneng: Transparansi dan Kemajuan di Era Digital

1. Pos Anggaran 1.4.08: Sistem Informasi Desa

Dana ini digunakan untuk:

Pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras sistem informasi desa.

Pengelolaan data administrasi desa seperti kependudukan, layanan publik, dan pembangunan.

Peningkatan kapasitas sistem digital untuk mempermudah pengelolaan desa.

2. Pos Anggaran 2.6.03: Pengelolaan Jaringan Komunikasi Lokal Desa

Pos ini mencakup:

Pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi, seperti jaringan internet desa.

Pembuatan pusat layanan informasi di desa untuk mendukung keterbukaan informasi publik.

Instalasi komunikasi radio untuk daerah terpencil yang belum terjangkau internet.

3. Pos Anggaran 2.6.19: Kebutuhan Khusus Desa Digital

Pengeluaran di pos ini meliputi:

Pelatihan teknologi untuk perangkat desa.

Pengadaan perangkat lunak khusus seperti aplikasi layanan publik.

Layanan digital tambahan seperti cloud storage untuk data desa.

Ketiga pos anggaran tersebut dirancang untuk memastikan desa mampu bertransformasi menjadi komunitas digital yang modern dan efisien.

Program Desa Digital diharapkan membawa berbagai manfaat langsung bagi masyarakat desa, seperti:

Layanan Publik Lebih Cepat: Administrasi berbasis digital memudahkan akses warga terhadap berbagai layanan publik, seperti pembuatan KTP atau surat-surat lainnya.

Akses Informasi Lebih Luas: Infrastruktur komunikasi memungkinkan masyarakat desa mendapatkan informasi terkini.

Baca Juga  PPK Simpang Rimba Gelar Jalan Sehat untuk Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

Ekonomi Lebih Maju: Digitalisasi membuka peluang usaha baru berbasis online, seperti toko daring dan pemasaran produk lokal.

Kemendes PDT memastikan langkah-langkah strategis berikut untuk mendorong keberhasilan program Desa Digital:

Penerbitan Aturan Tegas: Surat resmi kepada kepala daerah akan menjadi acuan untuk penggunaan dana desa.

Pendampingan dan Pelatihan: Pemerintah akan memberikan pelatihan teknologi kepada perangkat desa.

Monitoring dan Evaluasi: Setiap penggunaan dana desa untuk program digital akan diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi.

Transformasi digital desa melalui program Desa Digital merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Dengan dukungan penuh dari Kemendes PDT, penggunaan dana desa kini diarahkan untuk menciptakan desa yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Untuk kepala desa dan pemerintah daerah, pemahaman tentang aturan penggunaan dana desa sangat penting. Dengan memanfaatkan dana sesuai dengan pos anggaran, desa-desa di Indonesia dapat mempercepat transformasi digital yang membawa manfaat nyata bagi warganya.

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.