Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polsek Palmerah Tangkap Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kalibata dan Cianjur: Begini Modusnya

102
×

Polsek Palmerah Tangkap Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kalibata dan Cianjur: Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polsek Palmerah berhasil menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM, dan DR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini mengungkap aksi pencurian yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus berbagi peran dalam setiap aksinya. Satu orang bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara dua lainnya memantau situasi sekitar untuk memastikan aksi berjalan lancar.

“Setelah berhasil mencuri, barang bukti dibawa ke kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah itu, mereka kembali mencari sasaran lain di wilayah berbeda,” ungkap Sugiran di Mapolsek Palmerah, Senin (16/12).

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta. Tim Reskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV hingga menemukan titik terang identitas para tersangka.

Baca Juga  KADIN Indonesia Bentuk Satgas untuk Kawal Putusan MK Terkait Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

“Awalnya kami menangkap satu pelaku berinisial AR. Dari hasil interogasi, kami mengetahui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang. Selanjutnya, kami mengembangkan penyelidikan hingga ke Kalibata, Jakarta Selatan, dan menangkap dua pelaku lainnya,” terang Rachmad.

Di Kalibata, petugas menangkap dua pelaku yang berperan sebagai joki dan pilot. Barang bukti berupa sepeda motor curian ditemukan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi tempat penjualan hasil curian tersebut.

“Para pelaku telah beraksi sebanyak lima kali, dengan sasaran utama gang-gang sepi. Mereka menyasar kendaraan bermotor yang masih menggunakan kunci manual,” tambah Rachmad.

Baca Juga  Polres Kebumen Ungkap Dugaan Kasus Tembakau Gorila: Dua Pemuda Ditangkap

Menurut Rachmad, pelaku kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti tramadol sebelum melakukan aksi pencurian. Hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.