BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polres Kebumen Tangkap Pelaku Curanmor, Ungkap Aksi Pencurian 8 Motor di Wilayah Kebumen

79
×

Polres Kebumen Tangkap Pelaku Curanmor, Ungkap Aksi Pencurian 8 Motor di Wilayah Kebumen

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kebumen – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tersangka berinisial HE (36), warga Desa Depokrejo, Kebumen. Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial JA, warga Desa Gondanglegi, Ambal, Kebumen.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, (14/9), saat korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di tepian sawah yang sepi.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Jakarta Utara pada Sabtu, (2/11). Operasi ini melibatkan Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen yang bekerja sama dengan Tim Resmob Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga  Babinsa Kodim 0906/Kkr Bangun Sinergitas Melalui Komsos

“Setelah penyelidikan intensif, tim kami berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” jelas AKP La Ode Arwansyah dalam konferensi pers, Rabu, (18/12).

Sepeda motor hasil curian yang sempat dijual oleh tersangka berhasil disita kembali. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku HE menggunakan kunci letter Y untuk membobol kendaraan korbannya. Target pencuriannya adalah sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan minim pengawasan. Berdasarkan pengakuannya, HE telah melakukan pencurian motor di wilayah Kebumen sebanyak delapan kali.

Baca Juga  Bupati Lucky Hakim Pimpin Apel Perdana, Tekankan Sinergi ASN untuk Indramayu REANG

“Pelaku memilih lokasi yang minim pengawasan dan langsung membawa kabur motor yang dianggap mudah dicuri,” tambah AKP La Ode.

Namun, kali ini aksi pelaku berhasil dihentikan oleh kepolisian. Pelaku HE, yang diketahui memiliki banyak tato di tubuhnya, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. AKP La Ode Arwansyah memberikan beberapa tips pencegahan, di antaranya: Selalu memarkir kendaraan di tempat aman, Menggunakan kunci ganda sebagai tambahan pengamanan.

Baca Juga  DPMPTSP Indramayu Gencar Sosialisasikan Nomor Induk Berusaha untuk UMKM

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan celah kepada pelaku kejahatan,” ujar AKP La Ode.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan tegas bagi pelaku tindak kejahatan lainnya.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com