Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan pengarahan akhir tahun yang berfokus pada evaluasi kinerja dan antisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum. Arahan strategis ini disampaikan secara virtual kepada jajaran intelijen di pusat dan daerah pada Senin, (23/12).
Dalam pengarahannya, JAM Intel menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas. Ia juga menekankan agar penegakan hukum dapat merespons dinamika masyarakat secara cepat, adil, dan berorientasi pada keadilan.
“Penegakan hukum harus humanis, responsif, dan memiliki sense of crisis yang tinggi. Masyarakat tidak boleh lagi memiliki stigma ‘No Viral, No Justice’,” ujar Reda Manthovani.
Poin-Poin Strategis JAM Intel
1. Kinerja dan Responsivitas
JAM Intel meminta jajaran Kejaksaan RI untuk menindaklanjuti kasus hukum yang menjadi perhatian publik dengan profesionalisme tinggi dan sesuai aturan.
2. Komitmen Anti-Korupsi
Penegasan terhadap integritas aparatur hukum menjadi prioritas, termasuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen agar tidak disalahgunakan.
3. Efisiensi dan Hidup Sederhana
Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, JAM Intel mengimbau agar kegiatan seremonial diminimalkan serta mengedepankan pola hidup sederhana.
4. Akhir Tahun Anggaran
JAM Intel meminta kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan tanpa permintaan gratifikasi dan pengawasan terhadap potensi AGHT di lapangan.
5. Kondusivitas Internal
Untuk meningkatkan sinergi antarbidang, JAM Intel mendorong penyelesaian konflik kewenangan yang dapat mengganggu citra Kejaksaan RI.
JAM Intel juga menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh insan Adhyaksa yang merayakan, dengan harapan Kejaksaan RI terus berkomitmen pada penegakan hukum yang adil dan profesional di tahun mendatang.
“Kejaksaan RI harus menjadi institusi yang tepercaya dalam menegakkan hukum dengan integritas, transparansi, dan orientasi pada keadilan bagi masyarakat,” tutup JAM Intel.
Pengarahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kinerja Kejaksaan RI menghadapi tantangan di masa depan dengan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan dan profesionalisme.