Bandar Lampung – Lidawati, seorang istri sah yang merasa terzalimi, dengan didampingi kuasa hukumnya, Reka Aprilia SH, MH, CPL, melaporkan suaminya ke Inspektorat Lampung Barat.
Suami Lidawati, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 03 Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, diduga memalsukan dokumen demi melangsungkan pernikahan sirih tanpa persetujuan istri sahnya.
Dalam kunjungannya ke kantor Ketua Umum DPP PPWDI, Nurullah, di Bandar Lampung pada Selasa (24/12/2024), Lidawati menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan untuk mengalihkan gaji sang suami kepada istri sirihnya.
Tindakan ini tidak hanya menelantarkan dirinya sebagai istri sah, tetapi juga anak-anak mereka. Reka Aprilia, kuasa hukum Lidawati, menjelaskan lebih lanjut,
“Terkait laporan Ibu Lidawati, kami saat ini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Lampung Barat. Pemalsuan dokumen seperti akta nikah yang dilakukan demi menikah lagi tanpa izin istri sah adalah pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.” Jelsnya.
Ia menambahkan, “Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa suami Lidawati hidup bersama wanita lain tanpa pernikahan yang sah, maka sesuai aturan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin berat. Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas demi keadilan bagi Ibu Lidawati dan anak-anaknya.” Tambahnya.
Lidawati sendiri berharap Inspektorat Lampung Barat bertindak cepat sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, memanggil dan memeriksa sang suami untuk memberikan keadilan.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada seorang istri yang ingin diperlakukan seperti ini,” pungkasnya. (Tono BB/Dr)