Jakarta – Dugaan penyerobotan tanah milik Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hatik, oleh istri seorang pengusaha berinisial MD di Desa Pongkar, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PWDPI, M. Nurullah RS, pada Senin (6/1/2025).
Hatik mengadukan masalah ini setelah tanahnya yang terbukti diserobot belum juga mendapat kejelasan meskipun pihak BPN Karimun telah mengakui bahwa sertifikat atas nama MD cacat administrasi.
Upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini selalu menemui jalan buntu. MD tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait asal usul penerbitan sertifikatnya maupun untuk dipertemukan dengan pihak penjual.
Akibatnya, Hatik merasa bahwa kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian, dan ia menduga adanya permainan di balik lambannya penanganan masalah ini.
Hatik merasa kecewa dan geram karena meskipun bukti kepemilikan tanah dan kesaksian dari saksi sempadan, RT, RW, hingga camat sudah jelas mendukung kepemilikannya, Kanwil BPN Kepri tetap tidak mengambil tindakan untuk membatalkan sertifikat atas nama MD.
Sertifikat tanah atas nama MD telah dinyatakan cacat administrasi oleh pihak BPN Karimun. Namun, Kanwil BPN Kepri tidak memberikan tanggapan dan seolah membisu atas permintaan Hatik untuk pembatalan sertifikat tersebut.
Hatik berharap Menteri ATR/BPN segera mengambil langkah tegas terhadap mafia tanah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil dalam menghadapi mafia tanah yang diduga dilindungi oleh oknum petugas BPN.
“Kami tidak akan menyerah. Saya akan terus memperjuangkan hak atas tanah saya, meskipun harus menempuh jalur hukum hingga ke tingkat tertinggi,” tegas Hatik.
Hatik juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh penting agar mafia tanah tidak dibiarkan leluasa merampas hak-hak masyarakat. Ia mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas agar keadilan dapat ditegakkan.
(Tim)