BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Korban di Jenar

49
×

Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Korban di Jenar

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Sragen – Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian korban, Iman Diyan Permana (23), di Desa Ngepringan, Jenar, Sragen. Kasus ini menarik perhatian publik karena kekerasan berat yang dialami oleh korban hingga menyebabkan ia meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengeroyokan terjadi pada Senin, (13/1), di rumah Suwito, salah satu kerabat dari pelaku. Dua pelaku yang merupakan kakak beradik, R (34) dan R (31), menyerang korban dengan pukulan dan tendangan yang mengarah ke kepala dan tubuh korban.

Motif pengeroyokan ini bermula dari rasa ketidakpuasan pelaku terhadap tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel. Korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa, (14/1), sehari setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami menahan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Isnovim.

Baca Juga  Pangkoopsud I Marsda TNI Mohammad Nurdin Berpartisipasi dalam Lomba Tembak Tanfoglio Cup Tahun 2024

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan hasil autopsi sementara yang dilakukan oleh RSUD Moewardi Surakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa korban menderita trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru, dan pendarahan di otak. Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki oleh korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Sragen menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet: Pentingnya Pembentukan Angkatan Siber untuk Memperkuat Pertahanan Indonesia

Dalam konferensi pers, Minggu, (19/1). AKP Isnovim juga menyampaikan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada tindakan kekerasan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com