Sumatera Utara – Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).
Oknum anggota DPRD Tapsel tersebut sebelumnya ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidimpuan atas dugaan keterlibatannya sebagai dalang atau provokator dalam aksi demo anarkis dan pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE di Gate R17, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, pada Jumat (16/2/2024).
Menanggapi hal ini, tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut.
Tim DPW PWDPI Sumut mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar ST, namun belum mendapatkan tanggapan hingga Rabu (22/01/2025).
“Sebagai bentuk pengawasan sosial, kami telah melakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk mengembangkan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel ini. Kami sangat menyesali peristiwa tersebut, karena sebagai anggota DPRD seharusnya mereka melindungi rakyat, bukan malah terlibat dalam kasus yang diduga memicu kerusuhan kepada masyarakat kecil. Kami mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS,” tegas Dinatal Lumbantobing SH, Ketua DPW PWDPI Sumut, kepada wartawan pada Kamis (23/01/2025).
Lebih lanjut, menurut DL Tobing, tuntutan jaksa dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut. DL Tobing berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya.
Selain itu, DL Tobing juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk segera mengevaluasi kadernya yang terpidana tersebut.
“Tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara terlalu rendah. Kami berharap Hakim Yang Mulia bisa menjatuhkan vonis yang lebih adil. Kami juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Bapak Surya Paloh, untuk mengevaluasi kadernya yang terpidana ini. Ini bukan hanya mencoreng nama baik Partai Nasdem, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD Tapsel. Dalam waktu dekat, PWDPI Sumut akan menggelar konferensi pers dengan mengundang lebih dari 100 wartawan,” ujar DL Tobing yang dikenal sebagai pemilik PT Media Global Group.
Korban Keberatan
Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE, yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa. Menurut mereka, tuntutan 4 tahun penjara terlalu rendah.
“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok oleh massa pengunjukrasa, yang salah satunya adalah terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe, bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.
Mereka menjelaskan bahwa akibat pengeroyokan massal tersebut, tubuh mereka babak belur, dan orang yang menyaksikan kejadian itu mengira mereka sudah tewas. “Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami masih selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.
Para korban penganiayaan berharap agar keadilan ditegakkan dan Majelis Hakim memberikan vonis hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun kepada terdakwa. “Harapan kami, semoga Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih adil,” ujar para korban. (PWDPI Sumut/Tim)