Kabar Ngetren/Sragen – Polsek Plupuh, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kontrakan milik Sutimin di Dukuh Karang, Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen, yang terjadi pada Sabtu, (24/7/2024). Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) karena pelaku merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Kejadian bermula saat korban, Enrico Piero Aryasena (22), mahasiswa KKN, menyadari kehilangan handphone Redmi Note 10 warna abu-abu sekitar pukul 05.30 Wib. Jendela rumah kontrakan menunjukkan bekas congkelan, menandakan pencurian. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Plupuh.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan handphone tersebut di Jatiyoso, Karanganyar, dan berhasil menangkap pelaku, S (25), pada Kamis, (13/2), pukul 13.00 Wib, beserta barang bukti.
Mengacu pada kondisi pelaku yang mengalami tuna wicara, tuna grahita, dan tuna laras serta bukan residivis, kasus ini difasilitasi melalui proses mediasi. Mediasi digelar di Mapolsek Plupuh pada Jumat, (14/2), dihadiri korban, pelaku, keluarga, serta perangkat desa.
Dalam mediasi, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Handphone yang dicuri juga telah dikembalikan kepada korban.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa penyelesaian ini dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Kami tetap menjunjung tinggi hukum, tetapi dalam kasus ini, Restoratif Justice adalah langkah terbaik karena mempertimbangkan kondisi tersangka dan kesepakatan yang dicapai,” ungkap Kapolres.